Pedagang di Medan Sambut Positif Pasangan Triben

Medan (SIB)
Para pedagang menyambut positif pasangan Cagubsu/Cawagubsu yang diusung PDI Perjuangan, Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben), untuk memimpin Sumatera Utara lima tahun ke depan. Hal itu terlihat dalam acara sosialisasi pasangan Triben kepada para pedagang di pasar Kota Medan, Sabtu (1/3).
Rombongan tim sosialisasi ini dipimpin langsung istri Benny Pasaribu Br Simatupang. Tim sosialisasi menyapa setiap pedagang sambil memperkenalkan pasangan Triben. Sementara Tritamtomo maupun Benny Pasaribu tidak tampak di sosialisasi ini karena kesibukan memenuhi undangan di sejumlah daerah.
Pasar Sentral merupakan pasar pertama yang dikunjungi. Di sana, masyarakat pedagang tampak bergembira dikunjungi tim sosialisasi dan menyempatkan diri menanyai sosok pasangan Triben. Rudiansyah, salah seorang pedagang ikan mengaku senang dengan sosialisasi. Menurutnya, cara ini sangat tepat untuk memasyarakatkan cagubsu/cawagubsu.
Terkait dengan pasangan Triben, Rudyansiah menilai pasangan ini memiliki kemampuan untuk membawa perubahan Sumut. Seusai memasyarakatkan pasangan Triben, rombongan selanjutnya mengunjungi Pasar Petisah. Para pedagang juga tampak tak mau ketinggalan untuk mengenal lebih dekat pasangan Triben.
Sejumlah pedagang antara lain Tepa Salera misalnya, terkejut dengan kedatangan tim sosialisasi. Dia tidak menduga pasangan Triben disosialisasikan hingga ke tingkat pedagang. Menurutnya, sosialisasi ini positif bagi pedagang untuk mengenal pasangan Triben, mengingat keterbatasan waktu pedagang mengikuti tahapan Pilgubsu.
“Kami tidak punya waktu mengikuti tahapan Pilgubsu. Karenanya, sosialisasi ini cukup tepat bagi para pedagang untuk mensukseskan Pilgubsu,” ucapnya. Bahkan para pedagang spontan mengelu-elukan tim pasangan ini karena mereka yakini Triben akan meningkatkan kesejahteraan para pedagang. Di samping itu, para pedagang juga bertitip pesan agar pasagan Triben memperhatikan nasib pedagang.
Namun tak sedikit pula diantara para pedagang yang tidak tahu sama sekali jadual Pilgubsu. Ini disebabkan kesibukan mereka sehari-harinya sehingga hampir tidak pernah ada waktu mengikuti irama Pilgubsu. “Ya kalau tidak disosialisasikan seperti ini, mungkin saja para pedagang tidak tahu. Pedagang kan kerjaannya cari makan, mana sempat ngomongin Pilgubsu,” kata Andi Wijaya, pedagang emas di lantai dua Pasar Petisah Medan.
Nyonya Benny Pasaribu Br Simatupang mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan pedagang mengenal sosok, mengetahui visi misi, dan latar belakang pasangan Triben. Tujuan lain yaitu untuk mengingatkan para pedagang jadual pelaksanaan Pilgubsu. (R11/s)

pp 08-2008.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 
Mengingat   :        
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan:   PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG  TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH. 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.         Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
3.         Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan  didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian  sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
4.         Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.         Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD  adalah dokumen perencanaan daerah  untuk periode 1 (satu) tahun.
7.         Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD  adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode    5 (lima) tahun.
8.         Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.         Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
10.         Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
11.         Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
12.         Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
13.         Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
14.         Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
15.         Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
16.         Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum  antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
17.         Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
18.         Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
19.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD atau dengan sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
BAB II
PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1)     Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2)     Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(3)     Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
(4)     Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.  
Pasal 3
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. 
BAB III
TAHAPAN  RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)     Rencana pembangunan daerah meliputi: a.       RPJPD;b.      RPJMD; danc.       RKPD.
(2)     Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan tahapan:a.       penyusunan rancangan awal;b.      pelaksanaan Musrenbang; c.       perumusan rancangan akhir; dand.      penetapan rencana. 
Bagian KeduaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 5
(1)     Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.
(2)     RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(3)     RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi.
(4)     Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan.   
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 6
(1)     Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)     Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(3)     Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD.
(4)     Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah. 
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 7
(1)    Rancangan akhir RPJPD dirumuskan berdasarkan hasil Musrenbang.
(2)    Rancangan akhir RPJPD dirumuskan paling lama        1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
(3)    Rancangan akhir RPJPD disampaikan ke DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.

Paragraf 4

Penetapan

Pasal 8
(1)     DPRD bersama kepala daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.(2)     RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri. 
Pasal 9
(1)     Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi paling lama 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2)     Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.                                           
Pasal 10
(1)  Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi kepada masyarakat.
(2)  Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. 
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Paragraf 1Penyusunan Rancangan Awal 
Pasal 11
(1)     Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD.
(2)     RPJMD memuat visi, misi  dan program kepala daerah.
(3)     Rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan  RPJM Nasional,  kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. 
Pasal 12
(1)     Kepala SKPD menyusun Rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)     Rancangan Renstra-SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Bapppeda.
(3)     Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagai masukan. 
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 13
(1)     Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 12 ayat (3).
(2)     Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(3)     Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD.
(4)     Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.  
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 14
(1)     Rancangan akhir RPJMD dirumuskan oleh Bappeda berdasarkan hasil Musrenbang.
(2)     Pembahasan rumusan rancangan akhir RPJMD dipimpin oleh Kepala Daerah.

Paragraf 4

Penetapan

Pasal 15
(1)     RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(2)     Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
(3)     Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri.
(4)     Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan  kepada  Menteri. 
Pasal 16
(1)     Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD  Provinsi kepada masyarakat.
(2)     Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. 
Bagian KeempatRencana Kerja Pembangunan Daerah
Paragraf 1Penyusunan Rancangan Awal  
Pasal 17
(1)     Bappeda  menyusun rancangan awal RKPD.
(2)     RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
(3)     Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD menggunakan rancangan Renja-SKPD dengan Kepala SKPD.
(4)     Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,  baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(5)     Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan  pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
(6)     Rancangan RKPD menjadi bahan Musrenbang RKPD. 
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 18
(1)     Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah.
(2)     Musrenbang RKPD dilaksanakan oleh Bappeda setiap tahun  dalam rangka membahas Rancangan RKPD tahun berikutnya.
(3)     Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan untuk keterpaduan antar-Rancangan Renja SKPD dan antar-RKPD kabupaten/kota dalam dan antarprovinsi.
(4)     Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk keterpaduan Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-Rencana Pembangunan Kecamatan. 
Pasal 19
(1)     Pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi difasilitasi oleh Departemen Dalam Negeri.
(2)     Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota difasilitasi oleh pemerintah provinsi. 
Pasal 20
(1)     Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang desa atau sebutan lain/kelurahan, dan kecamatan atau sebutan lain.
(2)     Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah Musrenbang kabupaten/kota.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 21
(1)     Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD provinsi.
(2)     Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD kabupaten/kota. 
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir 
 Pasal 22
(1)     Hasil Musrenbang RKPD menjadi dasar perumusan rancangan akhir RKPD oleh Bappeda.
(2)     Rancangan akhir RKPD disusun oleh Bappeda berdasarkan hasil Musrenbang RKPD, dilengkapi dengan pendanaan yang  menunjukkan prakiraan maju. 

Paragraf 4

Penetapan Pasal 23
(1)     RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2)     Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi kepada Menteri.
(3)     Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada gubernur dengan tembusan  kepada  Menteri.
(4)     RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
Pasal 24
(1)  Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi kepada masyarakat.
(2)  Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat. 
BAB IV
RENSTRA DAN RENJA SKPD
Pasal 25
(1)     SKPD menyusun Renstra-SKPD.
(2)     Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)     Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
(4)     Kecamatan atau sebutan lain sebagai SKPD menyusun Renstra kecamatan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten/Kota. 
Pasal 26
Renstra-SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD. 
Pasal 27
(1)     SKPD menyusun Renja-SKPD.
(2)     Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya,  masalah yang dihadapi, dan  usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
(3)     Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan kegiatan  pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4)     Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta  menunjukkan prakiraan maju.
(5)     Rancangan Renja-SKPD dibahas dalam forum SKPD yang diselenggarakan bersama antarpemangku kepentingan untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan.   
Pasal 28
Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD. 
BAB V
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian KesatuSumber Data
Pasal 29
(1)     Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang.
(2)     Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada      ayat (1) meliputi:a.       penyelenggaraan pemerintah daerah;b.      organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah;c.       kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah;d.      keuangan daerah;e.       potensi sumber daya daerah; f.        produk hukum daerah;g.      kependudukan; h.       informasi dasar kewilayahan; dani.         informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
Pasal 30
(1)     Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
(2)     Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah merupakan subsistem dari sistem informasi daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
(3)     Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Menteri. 
Pasal 31
Rencana tata ruang merupakan syarat dan acuan utama penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Bagian KeduaPengolahan Sumber Data
Pasal 32
(1)     Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses: a.       analisis daerah;b.      identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;c.       perumusan masalah pembangunan daerah;d.      penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dane.       penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.
(2)     Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan.  
Paragraf 1
Analisis Daerah
Pasal 33
(1)     Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.
(2)     Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bappeda  provinsi dan kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan.
(3)     Bappeda provinsi dan kabupaten/kota menyusun kerangka studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun  perencanaan pembangunan daerah. 
Paragraf 2
Identifikasi Kebijakan Nasional Yang Berdampak Pada Daerah  
Pasal 34
(1)     Identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah merupakan upaya daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah.
(2)     Sinkronisasi kebijakan  nasional dilakukan dengan melihat kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan anggaran. 
Paragraf 3
Perumusan Masalah Pembangunan Daerah
Pasal 35
(1)     Masalah pembangunan daerah dirumuskan dengan mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
(2)     Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh mencakup  tantangan, ancaman, dan kelemahan, yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3)     Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian sasaran kinerja dan arah kebijakan ke depan.   
Paragraf 4
Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan
Pasal 36
(1)     Program, kegiatan dan pendanaan disusun berdasarkan:a.       pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;b.      kerangka pendanaan dan pagu indikatif;c.       program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
(2)  Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(3)  Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.  
Pasal 37
Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.  
Paragraf 5
Penyusunan Rancangan Kebijakan Pembangunan Daerah 
 Pasal 38
(1)     Rancangan kebijakan pembangunan daerah yang telah disusun dibahas dalam forum konsultasi publik.
(2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
(3)  Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.   RPJPD;b.   RPJMD; danc.   RKPD.Pasal 39Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagai hasil dari forum konsultasi publik dirumuskan menjadi rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah oleh Bappeda bersama SKPD.  
Bagian KetigaSistematika Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 40
(1)     Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:a.       pendahuluan;b.      gambaran umum kondisi daerah;c.       analisis isu-isu strategis;d.      visi dan misi daerah;e.       arah kebijakan; danf.        kaidah pelaksanaan.
(2)     Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup:a.       pendahuluan; b.      gambaran umum kondisi daerah;c.       gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;d.      analisis isu-isu strategis;e.       visi, misi, tujuan dan sasaran;f.        strategi dan arah kebijakan;g.      kebijakan umum dan program pembangunan daerah; h.       indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;i.         penetapan indikator kinerja daerah; danj.         pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(3)  Sistematika RKPD paling sedikit mencakup :a.       pendahuluan; b.      evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;c.       rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka  pendanaan;d.      prioritas dan sasaran pembangunan; dane.       rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(4)  Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup:a.       pendahuluan;b.      gambaran pelayanan SKPD;c.       isu-isu strategis  berdasarkan tugas pokok dan fungsi;d.      visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;e.       rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; danf.        indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran   RPJMD.
(5)  Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup:a.       pendahuluan;b.      evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;c.       tujuan, sasaran,  program dan kegiatan;d.      indikator kinerja dan kelompok sasaran yang  menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;e.       dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;f.        sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dang.      penutup. 
Bagian Keempat
Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 41
(1)     Koordinasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD.
(2)     Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD  dilakukan oleh  Bappeda.
(3)     Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antarkabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.(4)     Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antarprovinsi dilakukan oleh Menteri.  
Pasal 42
(1)     Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh gubernur.
(2)     Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.  
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian KesatuPengendalian
Pasal 43
(1)     Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
(2)     Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan  pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(3)     Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. 
Pasal 44
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi pengendalian terhadap :a.       kebijakan perencanaan pembangunan daerah; danb.      pelaksanaan rencana pembangunan daerah.  
Pasal 45
(1)     Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2)     Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
(3)     Pemantauan  pelaksanaan  program  dan/atau kegiatan oleh SKPD sebagaimana dimaksud pada     ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
(4)     Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.(5)     Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan. 
Bagian KeduaEvaluasi
Pasal 46
(1)     Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
(2)     Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan  pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(3)     Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. 
Pasal 47
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap :a.       kebijakan perencanaan pembangunan daerah;b.      pelaksanaan rencana pembangunan daerah; danc.       hasil rencana pembangunan daerah.
Pasal 48
(1)     Evaluasi oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.  
(2)     Evaluasi oleh Bappeda meliputi : a.       penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah; danb.      menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah. 
(3)     Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. 
Pasal 49
Gubernur, bupati/walikota berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kepada masyarakat.                                     
Bagian Ketiga Perubahan                                        
Pasal 50
(1)  Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:a.   hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b.   terjadi perubahan yang mendasar; atauc.   merugikan kepentingan nasional.
(2)  Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. 
Pasal 51
Pedoman pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.      
Bagian Keempat Masyarakat           
Pasal 52
(1)  Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan  yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.(3)  Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
(4)  Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. 
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
(1)  Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD,  penyusunan RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya.
(2)  Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.  
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.                                                    
Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 4 Februari 2008                                                             
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                    
ttd.                                                       
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,                              
 ttd.                  
ANDI MATTALATTA   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 21            


PENJELASAN ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2008TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 
I. UMUM Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Penerapan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perencanaan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan  yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat melalui perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dapat terwujud.Penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dimaksudkan untuk:1.     Meningkatkan konsistensi antarkebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan;2.     Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program;3.     Menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran;4.     Meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumber daya dan  keuangan publik;5.     Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan, dan pelaksanaan sesuai RPJMD, sehingga tercapai efektivitas perencanaan.Penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana daerah dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up)Dilaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapainya tujuan pelayanan publik.Penyelenggaraan tata cara dan tahapan perencanaan daerah mencakup proses perencanaan pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) terdiri dari proses (1) penyusunan kebijakan, (2) penyusunan program, (3) Penyusunan alokasi pembiayaan, dan (4) monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, dan alokasi pembiayaan program.Tata cara dan tahapan perencanaan daerah dilakukan oleh lembaga atau badan perencanaan di lingkup pemerintahan pusat dan daerah maupun unit organisasi publik, meliputi (1) lembaga negara dan lembaga daerah, (2) departemen/nondepartemen dan dinas/nondinas daerah.Proses kegiatan penyelenggaraan perencanaan dilakukan baik pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) maupun koordinasi antarlingkup pemerintahan melalui suatu proses dan mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan nasional.Proses penyelenggaraan perencanaan harus dapat memberikan arahan bagi peningkatan pengembangan sosial-ekonomi dan kemampuan masyarakat, oleh karena itu diperlukan adanya sinkronisasi antara rencana program/kegiatan oleh organisasi publik dengan rencana kegiatan masyarakat dan pemangku kepentingan.Proses penyelenggaraan perencanaan perlu diikuti oleh adanya mekanisme pemantauan kinerja kebijakan, rencana program, dan pembiayaan secara terpadu bagi penyempurnaan kebijakan perencanaan selanjutnya; dan mekanisme koordinasi perencanaan horizontal dan vertikal yang lebih difokuskan pada komunikasi dan dialog antarlembaga perencanaan dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, dan saling ketergantungan satu sama lain. Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan. 

II. PASAL DEMI PASAL    

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2   Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3)Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan  rencana pembangunan daerah bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan urusan dan kewenangan  pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 3 Yang dimaksud dengan:“Transparan” adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.“Responsif” adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah.“Efisien” adalah pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal. “Efektif” adalah kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.“Akuntabel” adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat  dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan yang berlaku. “Partisipatif” adalah merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok yang termarginalkan melalui  jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.“Terukur” adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.“Berkeadilan” adalah prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia. 

Pasal 4   Ayat (1) Cukup jelas.Ayat (2)Huruf  a  Cukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan  “Musrenbang Daerah” adalah upaya penjaringan aspirasi masyarakat yang antara lain ditujukan untuk  mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan melalui jalur khusus komunikasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d   Cukup jelas.

Pasal 5Cukup jelas. 

Pasal 6Cukup jelas. 

Pasal 7Cukup jelas. 

Pasal 8  Cukup jelas. 

Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. Pasal 13Cukup jelas. 

Pasal 14Cukup jelas. Pasal 15   Cukup jelas. Pasal 16Cukup jelas. Pasal 17Ayat (1) Cukup jelas.Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “program prioritas pembangunan daerah” adalah program yang menjadi kebutuhan mendesak sesuai dengan potensi, dana, tenaga, dan kemampuan manajerial yang dimiliki.Yang dimaksud dengan “rencana kerja” adalah dokumen  rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.Ayat (5)Cukup jelas. Ayat (6)    Cukup jelas.

Pasal 18Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3)Di dalam Musrenbang provinsi dibahas rancangan RKPD provinsi dan menyerasikan RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota, Rancangan Renja-KL dan RKP, tugas pembantuan, dekonsentrasi.Ayat (4)Di dalam Musrenbang Kabupaten/Kota dibahas rancangan RKPD Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD dengan kebutuhan masyarakat yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD. 

Pasal 19 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “difasilitasi”      adalah koordinasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan Pemerintah dan pemerintah daerah.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “difasilitasi”      adalah koordinasi yang dilakukan oleh provinsi untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan antar-SKPD kabupaten/kota dan SKPD antarwilayah, serta pemerintah. 

Pasal 20Cukup jelas. 

Pasal 21   Ayat (1)Pasca-Musrenbang diselenggarakan setelah Musrenbang daerah dan Musrenbang nasional, dimaksudkan untuk menjamin konsistensi hasil Musrenbang RKPD provinsi.Ayat (2)Pasca-Musrenbang diselenggarakan setelah Musrenbang daerah dan Musrenbang nasional serta sebelum pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD provinsi, dimaksudkan untuk menjamin konsistensi hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota. 

Pasal 22Cukup jelas. 

Pasal 23   Cukup jelas. 

Pasal 24Cukup jelas. Pasal 25Cukup jelas. Pasal 26Cukup jelas. Pasal 27Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3) Cukup jelas.Ayat (4) Cukup jelas.Ayat (5)Forum SKPD membahas prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan sebagai upaya menyempurnakan Rancangan Renja-SKPD, difasilitasi oleh SKPD terkait. 

Pasal 28 Cukup jelas. 

Pasal 29Ayat (1) Rencana tata ruang yang perlu dirujuk adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RTRKP).Ayat (2)Masyarakat dapat memperoleh data dan informasi untuk memberikan bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dari pemerintah daerah.  

Pasal 30Ayat (1)Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, pencarian kembali  dan validasi berbagai data tertentu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi tentang perencanaan pembangunan daerah.Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. 

Pasal 31 Rencana tata ruang dan RPJPD sebagai dokumen perencanaan satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.Bagi daerah yang belum memiliki rencana tata ruang, maka RPJPD merupakan acuan penyusunan rencana tata ruang. Sedangkan jika daerah telah memiliki rencana tata ruang yang masih berlaku, maka rencana tata ruang tersebut digunakan sebagai acuan.  

Pasal 32 Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Koordinasi dilakukan untuk:a.     menghindari tumpang tindih program, kegiatan dan pendanaan yang disusun oleh masing-masing SKPD;b.     keterpaduan antara rencana pembangunan daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rencana pembangunan di daerah yang dibiayai APBN;c.     keterpaduan dan sinergitas rencana pembangunan daerah antarprovinsi, antara provinsi dengan kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota.

Pasal 33 Ayat (1)  Cukup jelas.Ayat (2)  Cukup jelas. Ayat (3)  Kerangka studi dan instrumen analisis dapat juga berupa analisis spesifik seperti analisis biaya dan manfaat (cost and benefit), analisis kemiskinan dan analisis gender. 

Pasal 34      Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “keterdesakan” adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda seperti bencana alam, wabah penyakit, masalah daerah yang penting. 

Pasal 35     Ayat (1) Cukup jelas.Ayat (2) Perumusan masalah dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat melalui analisis komprehensif dan keterdesakan. 

Pasal 36     Ayat (1)Huruf aKerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju;Dasar penyusunan program, kegiatan dan pendanaan  berlaku untuk penyusunan dokumen RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD. Huruf bKerangka pendanaan diutamakan untuk penyusunan dokumen jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) serta pagu indikatif digunakan untuk penyusunan dokumen rencana tahunan (RKPD dan Renja SKPD)Huruf cProgram disusun berdasarkan urusan wajib dan pilihan, serta kegiatan disusun berdasarkan tingkat keterdesakan dan efektivitas pencapaian tujuan, sasaran,  program.Ayat (2) Prakiraan maju digunakan untuk dokumen Renja SKPD dan RKPD.Ayat (3) Cukup jelas. 

Pasal 37Cukup jelas. 

Pasal 38Ayat (1) Forum konsultasi publik merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan. Hal ini menunjukkan sistem perencanaan bawah-atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3) Cukup jelas. 

Pasal 39Cukup jelas. 

Pasal 40Ayat (1) Cukup jelas.Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “kerangka pendanaan“ adalah bagian dari kerangka fiskal yang berhubungan dengan kemampuan untuk membiayai belanja pemerintah.Kerangka pendanaan disusun secara bersama-sama antara Bappeda dengan Badan/Biro/Bagian Keuangan.Huruf d Cukup jelas.Huruf eCukup jelas. Huruf f Cukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jPada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru.Huruf kCukup jelas.Ayat (3) Cukup jelas.Ayat (4) Huruf  aCukup jelas.Huruf bDalam gambaran pelayanan SKPD dijelaskan juga mengenai gambaran umum kinerja SKPD yang telah dicapai. Huruf c Cukup jelas.Huruf d Cukup jelas.Huruf e Cukup jelas.Huruf f Cukup jelas.Ayat (5)Huruf a Cukup jelas.Huruf bCukup jelasHuruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eYang dimaksud dengan “dana indikatif“ adalah rincian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tahunan. Yang dimaksud dengan “pagu indikatif”  adalah jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan tahunan.Huruf f Cukup jelas.Huruf gCukup jelas.

Pasal 41Cukup jelas. 

Pasal 42Ayat (1) Yang dimaksud dengan “koordinasi antarkabupaten/kota” adalah koordinasi dalam rangka mensinergiskan rencana pembangunan daerah untuk lintas kabupaten/kota. Penyusunan rencana pembangunan daerah/wilayah dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. Ayat (2) Cukup jelas. 

Pasal 43Cukup jelas. 

Pasal 44Cukup jelas. Pasal 45Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pencapaian target” adalah kemajuan pelaksanaan kegiatan. Ayat (4) Cukup jelas.Ayat (5) Cukup jelas. 

Pasal 46Cukup jelas. 

Pasal 47Cukup jelas. 

Pasal 48Cukup jelas. 

Pasal 49Cukup jelas.   

Pasal 50 Ayat (1)Huruf a Cukup jelas.Huruf b Yang dimaksud dengan “perubahan yang mendasar” adalah suatu pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan, terjadi bencana alam, atau perubahan kebijakan nasional. Huruf c Cukup jelas.  Ayat (2) Cukup jelas. 

Pasal 51Cukup jelas. 

Pasal 52Cukup jelas. 

Pasal 53Cukup jelas. 

Pasal 54Cukup jelas.  

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4817 

Partisipasi Politik Diprediksi 80 Persen

Medan, WASPADA Online

Partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) April 2008 mendatang diprediksi mencapai 80 persen, bahkan bisa sampai 90 persen. Prediksi itu merujuk pada partisipasi politik masyarakat dalam Pilpres lalu dan pelaksanaan Pilkada di 21 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Kita harapkan partisipasi politik masyarakat Sumatera Utara 80 sampai 90 persen,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Irham Buana Nasution, SH menjawab Waspada, di Medan Rabu (27/2).

Dijelaskannya, pada Pilpres yang lalu, partisipasi politik masyarakat pemilih di Sumatera Utara mencapai 70 persen. Sedangkan dalam pelaksanaan Pilkada di 21 kabupaten/kota sepanjang tahun 2005 hingga 2007 partisipasi masyarakat mencapai 65 sampai 70 persen,” urainya.

Karena itu dengan sosialisasi yang giat dilakukan maka dia menduga akan terjadi peningkatan partisipasi politik. Sosialisasi yang dilakukan selain memberikan informasi ke masyarakat paling bawah juga memberikan penyadaran bagi rakyat. “Paling tidak masyarakat pada akar rumput bisa diajak melihat Pilkada bukanlah proses perebutan kekuasaan tetapi merupakan proses pergantian kepemimpinan yang memang lazim terjadi,” ujarnya.

Namun Irham menegaskan, sebenarnya tingkat partisipasi politik yang tinggi bukanlah mengindikasikan suksesnya pelaksanaan pemilihan. Karena dalam sistem demokrasi langsung maka jumlah Golput yang mencapai 40 persen masih dikatakan dalam tataran demorkasi yang sehat. “Tapi dalam Pilgubsu kali ini kita harapkan partisipasi politik masyarakat mencapai 80 sampai 90 persen,” sebutnya.

Sosialisasi
Pada kesempatan itu Irham juga menjelaskan dirinya baru selesai melakukan kunjungan ke daerah bersama Pemprovsu yang dipimpin Sekdaprovsu Drs H.Muhyan Tambuse. Dalam kunjungan tersebut mengekedepankan membangun sinergi dan persepsi yang sama dengan KPU dan seluruh jajaran Pemkab dan unsur Muspida.

Peserta sosialisasi terdiri dari lintas sektoral, lintas adat, lintas agama, lintas gender, dan kaum pemilih pemula. Dari sosialisasi ini diharapan muncul pemahaman yang sama tentang Pilgubsu.

Katanya, paling tidak ada tiga target utama dari road show yang sudah dilakukan sejak Juli 2007 tersebut. Target pertama adalah kemitraan yang erat antara Muspida Provsu dengan KPU diharapkan juga terjalin di tingkat kabupaten/kota.

Target kedua adalah membangun tingkat partisipasi masyarakat yang semakin tinggi. “Ini juga salah satu tujuan dibangun gerakan sosialisasi ini,” sebutnya.

Sedangkan target ketiga yang ingin dicapai adalah meminimalkan konflik akibat pelaksanaan Pilgubsu. “Karena Sumatera Utara adalah daerah yang sangat heterogen yang terdiri dari beragam budaya, agama. Dengan sosialisasi yang dibangun, konflik bisa ditiadakan atau diminimalkan,” katanya.

Lebih jauh Irham menguraikan dari kunjungan ke daerah tersebut telah diidentifikasi hal yang menjadi masalah utama yakni menyangkut sistem pendataan, pendaftaran dan pemutakhiran pemilih.

“Kita sudah berkeliling ke hampir 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal inilah yang menjadi permasalahan utama di samping potensi konflik. Karenan itu pendekatan keagamaan, pendekatan adat penting untuk meminimalkan konflik,” katanya. (m12) (ags)

Forum Bersama Laskar Merah Putih Siantar-Simalungun Dukung Tri-Ben

Parapat (SIB)
Dukungan terhadap pasangan Cagubsu dan Cawagubsu Sumut Tritamtomo dan Benny Pasaribu (Tri Ben) bertambah lagi. Setelah kumpulan marga-marga, masyarakat umum dan rohaniawan, muncul dari Forum Laskar Merah Putih Markas Cabang Siantar-Simalungun.
Ketua FB Laskar Merah Putih Jumpa Keriahen Tarigan didampingi penasehatnya Drs Djaminar Sagala MBA mengatakan, Tri-Ben pasangan yang ideal dan memiliki misi yang berkemampuan membangun Sumatera Utara.
“Tritamtomo berlatar belakang tentara dan Benny berlatar belakang sipil dengan pendidikan dan pengalaman yang sangat potensil setelah menjadi Gubsu dan Wagubsu mampu membawa Sumut ke hari yang lebih baik,” ujar Tarigan.
Tarigan menilai, sekitar 40 persen suku Jawa di Sumut akan memberikan suaranya ke Tritamtomo mengingat Tri adalah etnis Jawa yang kapabel dan merakyat. Ini terlihat ketika dia menjabat sebagai Panglima Kodam I/BB dan Benny pastinya akan didukung semua pihak sebab kemampuannya untuk menghasilkan DAU ketika duduk sebagai ketua komisi IX di DPR RI sangat mengagumkan. Bahkan saat ini menurut Tarigan, Benny yang memimpin HKTI diyakini mampu mendongkrak kehidupan petani ke arah yang lebih sempurna. (S11/q)

Syamsul Dan Tritamtomo Tampil ‘Mesra’ Hadiri Pelantikan GM FKPPI

MEDAN ( Berita ) : Persaingan untuk mendapat simpati rakyat pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 16 April 2008 nanti, ternyata tak membuat dua kandidat cagubsu H Syamsul Arifin SE dan Mayjend TNI Purn Tritamtomo harus bersaing untuk setiap momen menjelang datangnya ‘pesta demokrasi rakyat’ .

Pada acara malam pelantikan dan perkenalan Generasi Muda (GM) FKPPI 0201, yang digelar di Wisma Benteng Medan, Selasa (27/02) keduanya justru terlihat ‘mesra’ dan berdampingan menghadiri acara itu . Hanya saja beda dengan Syamsul yang datang bersama cawagubsu pasangannya, Ir Gatot Pudjonugroho, sedangkan Tri tanpa didampingi cawagubsunya, Ir Benny Pasaribu.Sehingga nuansa Pilgubsu justru lebih terlihat pada acara tersebut, apalagi kedua tokoh yang sama-sama menjadi kandidat cagubsu itu juga merupakan tokoh FKPPI. “Saya tidak menganggap Pak Tritamtomo sebagai lawan saya, karena lawan saya adalah calon yang lain,” kata Syamsul dalam sambutannya, yang langsung membuat semua yang hadir tertawa dan bertepuk tangan.Menurut Bupati Langkat ini, dirinya lebih menganggap Tritamtomo sebagai sosok yang perlu mendapat penghargaan, dengan latarbelakang TNI yang dimilikinya. Bagi warga FKPPI yang punya latar belakang sebagai putera puteri dari TNI Polri, menurut Syamsul dia melihat TNI begitu banyak berperan bagi bangsa ini.“TNI begitu cepat bergerak ketika ada bencana di negeri ini. Padahal kita tahu TNI itu disiapkan untuk perang dan angkat senjata, bukan untuk urusan bencana,” sebut Syamsul. Dia beranggapan itu salah satu contoh kepedulian TNI yang tetap menganggap kita milik bersama.

Sementara Tritamtomo dalam sambutannya juga menyatakan Syamsul Arifin merupakan sosok yang sangat dihormatinya. Bahkan mantan Pangdam Bukit Barisan yang  pernah bertugas selama 3,5 tahun di Medan ini mengaku sering melakukan kerjasama dengan Syamsul Arifin yang sudah terjalin sejak lama. “Beliau adalah Abangda saya, serta sering membantu dalam setiap tugas kami,” katanya. Pada kesempatan itu dia memaparkan, jalinan kerjasama terjalin sejak bergejolaknya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang bahkan turut merusak jalan dan jembatan serta memporakporandakan gedung sekolah.

“Namun semuanya kembali kita bangun bersama dengan Bang Syamsul, apalagi kawasan yang dirusak hingga perbatasan Langkat,” ujarnya. Tritamtomo juga memaparkan kerjasama yang terjalin pada  2002-2005 bagaimana kerjasama keduanya membangun dan menjaga wilayah tersebut dari berbagai aspek ancaman.

Kecewa
Sementara itu, ketua FKPPI Sumut Nazaruddin Sihombing yang baru saja melantik kepengurusan GM FKPPI Medan dibawah pimpinan Kamaluddin Nasution, menyampaikan penyesalannya akan ketidakhadiran kandidat cagubsu RE Siahaan yang juga turut diundang pada kegiatan tersebut. “Kita sedikit kecewa, RE Siahaan yang juga bagian dari FKPPI tidak bisa hadir.

Padahal keluarga besar FKPPI sangat mendukung ke tiga calon yang berasal dari FKPPI,” kata Nazaruddin. Menurutnya ke tiganya punya hak yang sama untuk diusung dan rencana pengusungan tiga kandidat ini akan digelar pada 29 Maret mendatang.(irm)